Mau hartamu abadi dan jariyah terus mengalir?
Ayo berwakaf sekarang juga. Wakaf merupakan ibadah sunnah dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh pahala yang mengalir terus menerus selama harta wakaf masih dimanfaatkan, walaupun orang yang mewakafkan telah wafat.
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR Muslim).
Program Wakaf Pembebasan Tanah untuk Perluasan Pondok Pesantren Al Fattah
Lokasi pembebasan tanah yang luasnya 1250 m² terletak di Dusun Betikan, Rt 01/Rw 06, Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dengan kesepakatan harga tanah per meter Rp. 1.000.000,00. Total biaya Rp. 1.250.000.000,00.
Bagaimana Cara Wakaf Pembebasan Tanah untuk Perluasan Pondok Pesantren Al Fattah?
Caranya dengan transfer ke nomor rekening kami
BSI 72 328 441 61 kode bank 451
atas nama Pondok Pesantren Al Fattah
Konfirmasi transfer via WA 0857 0009 6708
atau donasi secara langsung di Pondok Pesantren Al Fattah, Dusun Krapyak, Rt 01/Rw 10, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
author : admin
Add Comment